Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah
Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah
Kasus pinjaman online (pinjol)
ilegal yang merugikan pelanggan kian marak akhir-akhir ini. Beberapa kasus
viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit utang hingga
ratusan juta rupiah karena layanan pinjol abal-abal ini. Kejadian ini didorong
oleh dua faktor utama. Pertama, perkembangan sektor teknologi informasi (ICT)
yang lebih signifikan dibandingkan sektor lainnya. Faktor kedua, adanya impitan
ekonomi yang dialami oleh masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke
bawah.perkembangan sektor teknologi informasi yang signifikan ini membuat
masyarakat lebih mudah mendapatkan akses ke platform digital, apa pun
bentuknya. Termasuk akses ke aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pinjol ilegal sekalipun. Dengan modal paket
data dan smartphone saja, masyarakat sudah bisa mengunjungi situs pinjol dan
mengunduh aplikasi pinjol di toko aplikasi. Sayangnya, peningkatan akses ke
aplikasi ini tidak dibarengi dengan literasi digital maupun literasi keuangan.
Ini kemudian berdampak kepada pengguna, khususnya masyarakat kelas menengah ke
bawah yang memiliki tingkat pendidikan yang terbatas. tanpa literasi digital,
masyarakat akan sulit menyaring informasi yang didapatnya di internet, termasuk
cerita-cerita manis soal pinjaman online ini.
Saran : Menurut saya sebaiknya masyarakat harus lebih
berhati-hati dalam menggunakan digital pada saat ini. Untuk menghindari hal
tersebut masyarakat harus lebih banyak pengetahuan mengenai literasi digital
dan masyarakat harus lebih teliti dalam menggunakan digital agar terhindar dari
yang adanya kejahatan digital.
Komentar
Posting Komentar