Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah

Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah


https://tekno.kompas.com/read/2021/08/21/07360007/kasus-pinjol-ilegal-muncul-akibat-literasi-digital-rendah?page=all.

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan pelanggan kian marak akhir-akhir ini. Beberapa kasus viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit utang hingga ratusan juta rupiah karena layanan pinjol abal-abal ini. Kejadian ini didorong oleh dua faktor utama. Pertama, perkembangan sektor teknologi informasi (ICT) yang lebih signifikan dibandingkan sektor lainnya. Faktor kedua, adanya impitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.perkembangan sektor teknologi informasi yang signifikan ini membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan akses ke platform digital, apa pun bentuknya. Termasuk akses ke aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pinjol ilegal sekalipun. Dengan modal paket data dan smartphone saja, masyarakat sudah bisa mengunjungi situs pinjol dan mengunduh aplikasi pinjol di toko aplikasi. Sayangnya, peningkatan akses ke aplikasi ini tidak dibarengi dengan literasi digital maupun literasi keuangan. Ini kemudian berdampak kepada pengguna, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki tingkat pendidikan yang terbatas. tanpa literasi digital, masyarakat akan sulit menyaring informasi yang didapatnya di internet, termasuk cerita-cerita manis soal pinjaman online ini.

Saran : Menurut saya sebaiknya masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan digital pada saat ini. Untuk menghindari hal tersebut masyarakat harus lebih banyak pengetahuan mengenai literasi digital dan masyarakat harus lebih teliti dalam menggunakan digital agar terhindar dari yang adanya kejahatan digital.

Komentar